Dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan tentang beberapa macam hak , di antaranya adalah sebagai berikut ... * a. hak laki-laki b. hak memperoleh warisan c. hak berdagang dan bertani d. hak mempelai pria dan wanita e. hak untuk hidup, hak wanita, hak anak
Jawaban:
e. hak untuk hidup
Penjelasan:
isi undang undang tersebut ialah
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. penghilangan nyawa. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".
[answer.2.content]